Maklumat Area Pelayanan Puskesmas

Ketentuan di Area Puskesmas Dawan II

  1. Dilarang mengambil foto, video, atau merekam suara pasien lain maupun petugas medis yang sedang bertugas tanpa izin tertulis/lisan yang jelas.
  2. Privasi Pasien Utama: Setiap pasien berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatannya. Jangan sampai lensa kamera kita melanggar hak mereka.
  3. Izin Khusus: Jika Anda memiliki keperluan mendesak (seperti riset, peliputan resmi, atau edukasi), silakan berkoordinasi dengan bagian Tata Usaha atau Manajemen Puskesmas Dawan II.