Guna memberikan kepastian dan kenyamanan layanan kesehatan bagi masyarakat, jam kerja dan pelayanan di UPTD Puskesmas Dawan II telah disesuaikan berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 282/01.7/HK/2026.
Berikut adalah jadwal jam kerja dan operasional pelayanan yang berlaku:
- Senin – Jumat: 07.30 – 14.00 WITA (Pelayanan Poliklinik & Rawat Jalan)
- Sabtu: 07.30 – 12.30 WITA (Pelayanan Poliklinik & Rawat Jalan)
- Unit Gawat Darurat (UGD): Buka 24 Jam Setiap Hari (Melayani Kondisi Darurat)
Masyarakat diimbau untuk datang sesuai dengan jadwal pelayanan rawat jalan. Bagi pasien dengan kondisi darurat atau membutuhkan penanganan segera, UGD UPTD Puskesmas Dawan II siap melayani selama 24 jam penuh.