Informasi Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Klungkung

Pemerintah Kabupaten Klungkung memberlakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelayanan kesehatan daerah (Puskesmas dan Rumah Daerah). Penyesuaian tarif ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil guna meningkatkan mutu fasilitas, keandalan sarana-prasarana, serta pelayanan medis bagi masyarakat. Simak rincian tarif terbaru, cakupan layanan, serta ketentuan pelayanan bagi pasien umum