Pemerintah Kabupaten Klungkung memberlakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelayanan kesehatan daerah (Puskesmas dan Rumah Daerah). Penyesuaian tarif ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil guna meningkatkan mutu fasilitas, keandalan sarana-prasarana, serta pelayanan medis bagi masyarakat. Simak rincian tarif terbaru, cakupan layanan, serta ketentuan pelayanan bagi pasien umum